Bandung, Acehinspirasi. com l Kasus prostitusi online yang melibatkan artis TA berakhir di persidangan. Terungkap pula tarif artis tersebut saat menjalani kencan dengan pria hidung belang.
Tarif TA itu tertuang dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diunggah pada website Mahkamah Agung (MA). Sebagaimana dilihat detikcom, tarif TA untuk kencan dibagi ke dalam dua kategori.
“Tarif durasi pendek (short time) sebesar Rp 15 juta dan durasi panjang (long time) Rp 30 juta,” ucap hakim dalam dokumen putusan yang dilihat detikcom pada Rabu (21/7/2021).
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Wasdi Permana dan dua hakim anggota Toga Napitupulu dan Sontan Merauke.
Dalam perkara ini, ada empat terdakwa yang diadili. Mereka yakni AH alias Nookie, RJ alias Meauw, MR alias Alona dan VD alias Jennifer. AH dan RJ berperan sebagai pengunggah foto artis di sebuah website. Sedangkan MR dan VD berperan mencari wanita untuk pria hidung belang.
Dalam kasus ini, TA diiklankan oleh AH dan RJ melalui situs ‘bintang mawar’. Keduanya mendapatkan foto-foto atau TA dari MR dan VD.
Selain artis TA, disebutkan bila komplotan ini juga menawarkan perempuan dengan status artis, selebgram, pegawai bank, pramugari dan perempuan profesional lainnya untuk melakukan prostitusi online.
Prostitusi Artis TA Diputus Pengadilan, 4 Terdakwa Divonis 6-10 Bulan Bui
Selain TA, terungkap juga Tarif wanita lainnya seperti perempuan berinisial VA dengan tarif durasi pendek Rp 4 juta-Rp 6 juta. Kemudian perempuan berinisial AI dengan tarif durasi pendek Rp 10 juta dan durasi panjang Rp 20 juta.







