Untuk diketahui, perkara pembakaran rumah wartawan tersebut dilaporkan pada tanggal 31 Juli 2019 di Polres Aceh Tenggara. Kasus tersebut kemudian dilakukan penyidikan, hingga pada tanggal 13 Januari 2021 SPDP dikirimkan ke Kejari setempat, dan pada 5 Oktober 2021 kasusnya ditarik ke Polda Aceh.[]
Polda Aceh Ambil Alih Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Agara, Ada Apa.?
redaksi2 min baca







