Sementara itu Bupati Aceh Tenggara Hai. Raidin Pinim, dalam sambutannya, acara konsultasi publik rancangan awal, pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2023- 2026
Ini merupakan amanat dari undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional kemudian diatur secara teknis dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah.
Dengan adanya pemilihan kepala daerah serentak secara nasional yang direncanakan pada tahun 2024 ada beberapa provinsi dan kabupaten kepala daerahnya berakhir masa jabatannya pada Tahun 2022
Untuk menyikapi kondisi ini Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi menteri nomor 70 tahun 2021 tentang penyusunan dokumentasi perencanaan pembangunan daerah Bagi dan daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada Tahun 2022 .
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara komitmen dalam melaksanakan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dalam instruksi Mendagri.
Pada hari ini kita sedang melaksanakan salah satu tahapan yaitu konsultasi publik sebagai media untuk mendapatkan masukan dan saran pemikiran yang konstruktif guna penyempurnaan rancangan awal yang sedang kita susun pada saat ini
Dan mudah-mudahan pada bulan Maret yang akan datang dapat ditetapkan dengan peraturan bupati Aceh Tenggara.Sebutnya.
Masih kata Raidin, di penghujung masa kepemimpinan dengan Wakil Bupati, kami yakin semangat dan tekad untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik daerah yang berdaya saing yang pada hakekatnya bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat berkeadilan masih diperlukan peningkatan peningkatan di segala sektor kehidupan. Ujar Raidin







