Selain itu, penurunan laporan juga dapat diartikan adanya peningkatan kualitas dan telah ada perbaikan pelayanan publik” Ujar Koordinator Penerima Laporan Ombudsman RI Perwakilan Aceh Ayu Parmawati Putri, S.H., M.Kn.
Dominasi dugaan maladministrasi yang banyak diterima oleh Ombudsman RI Aceh yaitu berupa perlakuan tidak patut, penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut. Sementara substansi yang paling banyak diadukan adalah masalah kepegawaian, diikuti oleh masalah pertanahan, kepolisian, kesehatan dan Pendidikan.
Dr Taqwaddin Husin selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh menyampaikan “bahwa kami selain menyelesaikan laporan berbasis pengaduan masyarakat, juga melakukan upaya mencegah terjadinya maladministrasi dalam berbagai sektor pelayanan publik. Pada tahun 2020 Ombudsman RI Aceh akan fokus mendorong Pemerintah Aceh untuk lebih serius melakukan upaya meminimalisir angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui optimalisasi Uji Kompetensi Guru (UKG). Selain itu, kami juga akan mendorong pihak BUMN yang beroperasi di Aceh untuk mengatasi masalah kelangkaan solar, kelangkaan pupuk, dan masalah distribusi gas melon untuk warga miskin”.(*)





