Kutacane Acehinspirasi.com| Beredarnya isu dan informasi dugaan suap yang di terima oleh oknum Satpol PP/WH Aceh Tenggara dari pelaku mesum yang terjaring razia beberapa bulan lalu dan sudah dipublikasikan dibeberapa media online.
Dari hasil informasi yang di himpun Acehinspirasi.com, dari keluarga korban yang tak mau dipublikasikan namanya itu, menerangkan pelaku mesum yang terjaring razia oleh Satpol PP Aceh Tenggara, terjadi dikawasan wisata Ketambe pada (03/03/2022), dan dilepaskan setelah menerima uang senilai Rp30 juta melalui transfer ke salah satu pemilik rekening.
Sementara itu Kasat Satpol PP/WH Aceh Tenggara, Rahmad Padly, saat di komfirmasi Acehinspirasi.com Selasa (10/05/2022), membantah tudingan menerima suap dari pekalu mesum yang terjaring razia oleh Satpol PP tersebut, dinyatakan hal itu tidak benar.
Rahmad Padly mengatakan, bukti transfer yang dikirimkan ke rekening atas nama Sahidul Mawan sejumlah Rp30 Juta pada (03/03/2022), Sahidul Mawan itu bukan dari bagian dari petugas Satpol PP/WH. Bahkan bisa disebut hanya rekayasa bukti transfer itu.
“Dan saya sudah cek ke sekretaris dan kabid-kabid saya, tidak ada anggota kita yang namanya Sahidul Mawan seperti yang diberitakan di beberapa media itu. Jadi kenapa bukti transfer ini dikait-kaitkan dengan Satpol PP,” Kata Padli.
Masih kata Padli, Namun terkait dengan penjaringan pelaku mesum dikawasan wisata Ketambe yang beberapa bulan lalu itu, dia membenarkan adanya penangkapan pasangan lelaki dan perempuan yang bukan muhrim terjaring razia oleh satuan Satpol PP/WH pada saat itu.