Scroll untuk baca artikel
iklan
Nasional

BREAKING NEWS Ferdy Sambo Mengaku Bunuh Brigadir J Karena Lukai Martabat Istri

93
×

BREAKING NEWS Ferdy Sambo Mengaku Bunuh Brigadir J Karena Lukai Martabat Istri

Sebarkan artikel ini

“Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangan resmi Mabes Polri, Selasa (9/8).

Total ada empat tersangka di kasus ini yakni Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka RR.

Puluhan anggota Polri itu juga dinilai melakukan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

“Jadi untuk Itsus [Inspektorat Khusus] kan pemeriksaan masih bertambah, yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalan di dalam olah TKP kemudian ada dugaan obstruction of justice dan juga masih dikembangkan,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (11/8).

Catatan Redaksi: Judul artikel ini diubah pada Kamis (11/8) pukul 19.58 WIB. Sebelumnya berjudul ‘Ferdy Sambo Mengaku Bunuh Brigadir J karena Istri Dilecehkan’

Sumber: CNN Indonesia

Girl in a jacket