Scroll untuk baca artikel
Ads
Nasional

Sengketa Pers yang Sudah Diselesaikan Melalui Mekanisme Dewan Pers Harus Dihormati Semua Pihak

1
×

Sengketa Pers yang Sudah Diselesaikan Melalui Mekanisme Dewan Pers Harus Dihormati Semua Pihak

Sebarkan artikel ini
IMG 20260524 205112

Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat, Baren Antoni Siagian.

Jakarta, Acehinspirasi.com l Proses hukum terhadap dua media daring, Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, menuai perhatian dari kalangan pers dan organisasi wartawan. Laporan dengan Nomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA tersebut diketahui ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.
 
Padahal, sengketa pemberitaan dimaksud sebelumnya telah diproses melalui mekanisme Dewan Pers dan telah ditindaklanjuti oleh media terkait dengan pemuatan hak jawab sesuai rekomendasi Dewan Pers.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat, Baren Antoni Siagian, mengimbau seluruh pihak agar tetap mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Baren, apabila suatu produk jurnalistik telah diperiksa dan diselesaikan melalui Dewan Pers, termasuk adanya pelaksanaan hak jawab maupun hak koreksi oleh perusahaan pers, maka seluruh pihak seyogianya menghormati proses tersebut sebagai bagian dari sistem penyelesaian sengketa pers yang dijamin undang-undang.

“Penyelesaian sengketa pemberitaan pada prinsipnya harus mengedepankan mekanisme Undang-Undang Pers dan kewenangan Dewan Pers. Hal ini penting untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Baren, di Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026.

Girl in a jacket