NasionalPWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Persredaksi3 min baca08/27/202208/27/202216×PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU PersSebarkan artikel ini Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” (***) « 1 2 3 Pos TerkaitNasionalSolusi Bangun Indonesia Raih Penghargaan Transparansi di IICD Award 2026NasionalBank Aceh Terima Apresiasi ILO, Perkuat Komitmen Dukung UMKM Aceh Naik KelasNasionalDek Fadh Bersama Abu Paya Pasie dan Ketua DPRA, Temui Menko Polkam, Perkuat Sinergi untuk AcehNasionalPolri Gelar Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda, Ini Daftar Pejabat BarunyaNasionalPolri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan KapoldaNasionalPratu Riski Febrian Raih Juara 3 Nasional Lomba Fotografi HUT ke-81 TNI