NasionalPWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Persredaksi3 min baca08/27/202208/27/2022114×PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU PersSebarkan artikel ini Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” (***) « 1 2 3 Pos TerkaitNasionalGadai Emas Naik 100%, BSI Perkuat Ekosistem Emas dari Hulu hingga HilirNasionalLewat Implementasi Green Zakat, BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi EmasNasionalSekda Aceh Hadiri Munas PB IKASI 2026, Agus Suparmanto Kembali Terpilih sebagai Ketua UmumNasionalAceh Ambil Bagian di PRJ 2026, Dorong Promosi Wisata dan Buka Peluang UMKMNasionalLaba BSI April 2026 Tumbuh 17,79% Jadi Rp2,8 Triliun, Penyaluran Zakat Terus MeningkatNasionalHuntara di Aceh Utara Diterjang Anging Kencang, Kaposko Safrizal ZA Turun Langsung Ke Lokasi