Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Pengadaan APAR dari DD di Agara Diduga Proyek Titipan

101
×

Pengadaan APAR dari DD di Agara Diduga Proyek Titipan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220907 123313

Menurut dia, pengadaan APAR yang di pihak ketiga kan itu, telah menyalahi peraturan Permenkeu tersebut. Sesuai bunyi pasal 128 ayat (2), bahwasanya, pelaksanaan kegiatan yang di biayai dari dana desa di utamakan di lakukan secara swakelola dengan menggunakan sumberdaya/bahan baku lokal, dan di upayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.

Sedangkan pengadaan APAR itu, kata dia, di pihak ketiga kan kepada CV. Bhatara Safety Indonesia. Berarti jelas penyerapan dana desa di Kabupaten Aceh Tenggara, tidak mengutamakan sumberdaya dan bahan baku lokal serta tidak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.

Dia juga menyebutkan, penggunaan dana desa untuk pengadaan APAR tersebut, diketahui senilai Rp12,7 juta untuk per desanya. Sedangkan untuk jumlah desa yang mengadakannya, saat ini sedang tengah mendalami dan mengumpulkan data-data dari pemerintah desa. Yang pasti, sudah ada beberapa kwitansi yang di kumpulkan.

Dari hasil penelusuran, kata dia, masih banyak pemerintah desa belum menerima barang APAR yang di belanjakan oleh pihak ketiga, sehingga ini menjadi dugaan, adanya permainan liar, cetusnya.

Sementara Pengamat Kebijakan Publik, Dr Nasrul Zaman, pernah meminta rencana pengadaan APAR Dana Desa Anggaran tahun 2022, untuk dibatalkan. Hal itu, untuk menghindari polemik di kalangan masyarakat. (Yusuf)

Girl in a jacket