Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

SAPA Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Rp39 Miliar ke Kejati Aceh

1
×

SAPA Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Rp39 Miliar ke Kejati Aceh

Sebarkan artikel ini
IMG 20260427 180750

Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Tahun Anggaran 2025 kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (27/4). Foto: Istimewa.

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Tahun Anggaran 2025 kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh.

Laporan tersebut merujuk pada temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 18 paket proyek jalan.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengatakan total nilai kontrak dari proyek-proyek tersebut mencapai sekitar Rp39,06 miliar, dengan temuan yang mengindikasikan kelebihan pembayaran negara sekitar Rp883 juta.

“Ini bukan sekadar temuan administratif. Persoalan ini sudah menjadi perhatian publik dan harus diusut secara serius,” ujar Fauzan, Senin (27/4/2026).

Ia menegaskan bahwa hasil audit tersebut merupakan indikasi awal adanya potensi kerugian keuangan negara, sehingga perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang profesional dan transparan.

SAPA, lanjutnya, mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh segera melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kontraktor, hingga konsultan pengawas.

Girl in a jacket