Farid berharap peluncuran tersebut diikuti dengan langkah-langkah strategis dan sistematis untuk melakukan pemetaan (mapping), antisipasi, dan upaya pemberantasan narkoba di Kota Banda Aceh, khususnya di Gampong Lampulo.
DPRK Banda Aceh sebut Farid, telah menginisiasi sebuah regulasi khusus berupa Rancangan Qanun tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN) pada tahun anggaran 2022 ini.
“Ini merupakan salah satu kontribusi kami di DPRK Banda Aceh untuk mendukung program pemerintah, khususnya melalui BNN Kota Banda Aceh, untuk mengantisipasi, membentengi, dan memproteksi generasi muda kita dari ancaman narkoba,” kata Farid.
Pada kegiatan tersebut juga diresmikan Sekretariat Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) “Jra Han Jra” Gampong Lampulo yang ditandai dengan pengguntingan pita oleh Pj Wali Kota Banda Aceh dan Ketua DPRK Banda Aceh.
Untuk informasi, Sekretariat IBM “Jra Han Jra” tersebut merupakan tempat rehab, konsultasi masyarakat yang terindikasi pengguna narkoba.[]








