Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto. (Foto: Humas Polda Aceh)
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memasuki babak lanjutan. Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah mengirimkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, Selasa (21/4/2026), menyampaikan bahwa dari sejumlah berkas yang diajukan, dua di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak jaksa.
“Untuk dua berkas yang sudah lengkap, tersangkanya juga telah diserahkan kepada JPU,” ujar Joko.
Ia menambahkan, masih terdapat beberapa berkas lain yang dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait guna melengkapi keterangan tambahan dari para saksi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan oleh jaksa agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya.
“Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara akan segera dikirim kembali,” katanya.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. []







