Setelah dilakukan penandatangan Nota kesepahaman dan Kesepakatan, sesi berikutnya Sabela panggilan akrabnya melakukan Pelantikan dan pengambilan Sumpah Profesi Mediator/Arbiter/Praktisi Dewan Sengketa Indonesia Wilayah Hukum Provinsi Aceh.
Pemangku kepentingan tersebut meliputi Bupati / Walikota, Majelis Adat Aceh, Kepala Kepolisian Resor, Kejaksaan Negeri dan Organisasi Masyarakat / Organisasi Profesi lainnya. Dengan adanya sinergi tersebut maka penggunaan jasa Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter / Praktisi Dewan Sengketa akan semakin diminati oleh masyarakat.
Selanjutnya, Sabela Gayo, melakukan sesi Pelantikan Pengurus Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Kabupaten/ Kota
Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Tengah, dan Bener Meriah.
Adapun Ketua Direktur Dewan Sengketa Banda Aceh, adalah Squdara Adv Zakaria Muda SH CPM, sapaan akrabnya biasa dipanggil Jack Muda. Sedangkan untuk DSI Aceh Besar, Saudari Siti Rahmah SH MKn, DSI Bener Meriah Saudara Puji Prasetyo, SH CPM, CPArb dan DSI Aceh Tengah Saudari Hamidah SH MH CPM.[]







