Di jelaskan, Said Abdullah, Dapil atau Daerah pemilihan merupakan batas wilayah/area kompetisi,untuk merebutkan suatu jabatan politik yang dipilih. Karena jumlah Daftar Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK 2) Kabupaten Gayo Lues 101.955 Penduduk, jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) Nomor 457 Tahun 2022 yaitu 25 kursi dan sebelumnya berjumlah 20 kursi,jumlah Bilangan Pembagi Penduduk (BPPD) yaitu 4.078.
“Maka untuk itu, Uji Publik ini penting dilaksanakan,untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait,” kata Said Abdullah.
Said Abdullah menerangkan,Penataan Dapil meliputi beberapa prinsip,yakni kesetaraan nilai suara,ketaatan pada sistem pemilu yang profesional,Integritas wilayah,berada dalam cakupan wilayah yang sama,kohesivitas dan kesinambungan.
“Agar kesetaraan nilai suara,ketaatan pada sistem pemilu yang Profesional,Integritas Wilayah berada dalam cakupan wilayahnya masing – masing,” Pungkas Ketua KIP Gayo Lues tersebut.
Sementara PJ.Bupati Gayo Lues Ir, H.Rasyidin Porang melalui Asisten 1 Muslim SE,M.SP dalam sambutanya menyampaikan, Komisi Pemilihan Umum menetapkan jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai Penataan Dapil Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU Bilangan Pembagi Penduduk.
Selain itu, KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi berdasarkan keputusan KPU dengan memperhatikan prinsip penyusunan Dapil dan Alokasi kursi untuk di umumkan ke masyarakat sebagai bahan Uji Publik guna mendapatkan masukan dan tanggapan dasar dan penghitungan Alokasi kursi oleh KPU melalui KPU Provinsi.








