Sesuai dengan bentuk Putusan Pengadilan Tinggi, maka ada tiga kesimpulan dalam musyawarah Hakim Tinggi, yaitu Pertama, MENGUATKAN. Artinya Putusan Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh dikuatkan dengan mengambil semua pertimbangan majelis hakim tingkat pertama menjadi pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tinggi. Kedua, MEMPERBAIKI. Artinya, putusan hakim tingkat pertama diperbaiki, lazimnya perbaiki beratnya pidana, bisa ditambah atau dikurangi. Begitu juga terhadap denda dan pidana uang pengganti. Ketiga, MEMBATALKAN. Artinya, putusan majelis hakim tingkat pertama dibatalkan. Lalu mengadili sendiri dengan membuat pertimbangan baru dan amar putusannya.
”Menurut Undang-Undang Pengadilan Tipikor, Majelis Hakim Tinggi memiliki masa waktu 60 hari untuk mengadili dan memutuskan perkara korupsi yang diadilinya. Insya Allah perkara ini akan diputuskan dalam batas waktu tersebut”, demikian siaran pers dari Humas PT Banda Aceh, Dr Taqwaddin. []







