Scroll untuk baca artikel
Aceh

Hadapi Transisi Energi, Alumni Lemhannas Aceh Akan Gelar “Ngopi Kebangsaan”

133
×

Hadapi Transisi Energi, Alumni Lemhannas Aceh Akan Gelar “Ngopi Kebangsaan”

Sebarkan artikel ini
IMG 20221220 WA0048

Sementara pemanfaatannya, masih sangat kecil, atau malah, seperti energi angin, panas bumi, dan bio energi, belum terjamah sama sekali.

Begitu pula, kita mendengar, saat ini, sejumlah pengusaha lokal, nasional dan internasional, telah menjajaki peluang bisnis masa depan ini, bahwa konon ada pengusaha yang telah menandatangani kontrak eskplorasi.

Benarkah, sulit dan rumitnya berbisnis energi di Aceh? Hal tersebut akan terjawab nanti dalam diskusi ngopi kebangsaan kali ini.

Dilihat dari regulasi yang ada saat ini pun, Aceh telah memiliki sejumlah aturan tentang energi berupa Undang-Undang Pemerintahan Nomor 11 Tahun 2006, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2019 dan terakhir Instruksi Gubernur Aceh Nomor 16 Tahun 2022, tentang percepatan penggunaan kenderaan bermotor listrik berbasis baterai di lingkup Pemerintahan Aceh.

Konon, Ingub ini, kemudian dijadikan acuan Pemerintah Pusat mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kenderaan listrik berbasis baterai sebagai kenderaan dinas operasional dan/atau kenderaan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah Daerah.

Ketua DPD IKAL Lemhannas Aceh Prof Dr Syahrizal Abbas, MA, mengatakan bahwa “Ngopi Kebangsaan”, telah jadi agenda rutin DPD IKAL Aceh. Dimana, sebelumnya, kegiatan serupa telah pernah dibuat dengan mengangkat tema-tema aktual, baik lokal maupun nasional, seperti tentang toleransi umat beragama, kelistrikan, moneter, hankam, hukum, pangan, dan sebagainya.

Selanjutnya, Syahrizal Abbas mengatakan bahwa kegiatan tersebut telah menjadi ikon DPP IKAL Lemhannas RI.

Girl in a jacket