Menanggapi hal ini, Ketua PT BNA Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum. mengatakan, “Kami sangat concern terhadap kejahatan Narkotika, karena kejahatan ini meracuni generasi bangsa untuk jangka panjang.” ujarnya.
“Terus terang saya kaget dengan jumlah barang bukti yang ditemukan terkait perkara narkotika di Aceh.
“Sebagian besar perkara narkotika yang kami adili di PT BNA Aceh memiliki barang bukti yang jauh melebihi berat yang ditentukan menurut UU Narkotika, sehingga dapat dijatuhkan dengan hukuman berat mulai dari pidana seumur hidup hingga eksekusi mati.
Hukuman berat ini diberikan dalam rangka pembelajaran bagi orang-orang lain agar tidak bermain-main dengan narkoba”, ujar Dr Suharjono, Ketua PT BNA, ketika menerima kunjungan silaturahmi Adnan NS Pimpinan Redaksi Indonesia Global Net dan wartawan di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Selasa 16/1/2023.
Melengkapi pernyataan KPT, Humas PT BNA meminta kepada rekan wartawan agar tidak mencantumkan nama-nama hakim yang menyidangkan perkara narkoba, baik hakim pada Pengadilan Negeri maupun Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi.
“Mohon rekan-rekan maklum, demi keamanan dan kenyamanan para hakim, mohon nama-nama para hakim tidak diberitakan.
Hal ini penting karena kejahatan narkoba dilakukan oleh jejaring sindikat yang dapat membahayakan keselamatan hakim”, ujar Dr Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang mendapat tugas tambahan sebagai Humas PT Banda Aceh. []







