Sedangkan untuk pekara pengajuan banding terbanyak secara berurutan berasal dari PN Banda Aceh, sebanyak 168 Perkara, PN Bireun, 121 perkara, dan PN Jantho, 67 perkara.
Sementara itu, nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, atau disebut SAKIP, sebesar 79,30 persen, sedangkan nilai Akreditasi Penjaminan Mutu, atau disingkat APM sebesar 749 perkara, dengan Indeks Kepuasan Masyarakat, atau IKM, senilai 95,31 persen, dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sebesar 98,18 persen, serta pengaduan ditindaklanjuti, mencapai 100 persen.
Pada kesempatan itu, Ketua PT BNA, Dr Suharjono, juga mengumumkan Pengadilan Negeri yang berkinerja terbaik tahun 2022, yaitu PN Sabang, dengan kategori Pengadilan Kelas II. Sementara, untuk kategori Pengadilan Kelas I B, diraih oleh PN Lhokseumawe. Sedangkan untuk kategori Pengadilan Negeri Kelas I A, diraih oleh PN Banda Aceh.
“Alhamdulillah, pada tahun 2022 lalu, kita berprestasi dan mendapatkan penghargaan, yakni peringkat kedua Implementasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), peringkat ketiga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Peringkat ketiga Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.
Artinya, ia menyebut dengan wajah senyum sumringah, diiringi aplus para peserta yang hadir baik secara langsung maupun secara virtual di 22 Pengadilan Negeri se-Aceh, bahwa terkait informasi publik, tahun 2022, PT Banda Aceh telah diberitakan sebanyak 704 kali, yang dimuat dalam puluhan media massa, baik lokal maupun nasional.
Terakhir, Ketua PT BNA, Dr Suharjono, yang membawahi 22 PN se-Aceh, dalam paparan refleksinya, dengan tegas mengingatkan seluruh warga pengadilan se Aceh, terutama kepada para hakim agar dapat bekerja dengan watawasau bil-haqqi watawasau bis-sabr, sebagaimana dalam Surat Al Asr Alqurannul Karim.[]







