Scroll untuk baca artikel
Aceh

Hindari Konflik, DPMPTSP Aceh Hentikan Sementara Pertambangan Pasir Urug di Alue Naga

12
×

Hindari Konflik, DPMPTSP Aceh Hentikan Sementara Pertambangan Pasir Urug di Alue Naga

Sebarkan artikel ini

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B (Plh Kepala DPMPTSP Aceh) Marzuki. Foto: Dokumen

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Kadis DPMPTSP Aceh, Marthunis, melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B (Plh Kepala DPMPTSP Aceh) Marzuki, mengatakan terkait pertambangan pasir urug di Gampong Alue Naga, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, telah dilakukan penghentian sementara, sambil menunggu proses lebih lanjut. Karena menurutnya, untuk melakukan pencabutan izin tersebut tidak bisa begitu saja, harus adanya proses.

“Kalau didalam mekanismenya harus ada proses, yakni harus adanya beberapa kali surat peringatan,” ujarnya diruang kerja DPMPTSP Aceh, Jumat (20/01/2023).

Menurutnya, penghentian sementara yang dilakukan pihak DPMPTSP Aceh, karena melihat adanya konflik, makanya diambil sikap untuk dilakukan penghentian sementara. “Dan Itu dilakukan berdasarkan pernyataan lisan,” katanya.

Untuk selanjutnya, kata Marzuki, masyarakat diminta menyurati pihak DPMPTSP Aceh, atas keberatannya terhadap izin yang dikeluarkan, dengan alasan alasan yang dapat dibuktikan.

Selanjutnya, berdasarkan surat itulah nantinya dikeluarkan untuk penghentian sementara, tetapi sampai hari ini masyarakat belum menyurati DPMPTSP Aceh.

“Kemarin sudah kita minta mereka untuk menyurati segera, namun hingga hari ini belum juga ada,” katanya.

Sementara itu, sebutnya jika nantinya persoalan tersebut dibawah ke jalur hukum oleh pengusaha, pihaknya tidak bisa menahan karena itu hak pengusaha.