Dalam pengungkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa dua kotak sterefoam berisi narkotika, satu plastik klip bening berisi sabu 42 kg, satu dompet berisikan selembar uang kertas pecahan 50 Bath Thailand, tiga lembar uang kertas pecahan 20 Bath Thailand, selembar uang kertas pecahan 1 Ringgit Malaysia, selembar faktur atas nama toko Putra Jaya dan sejumlah rekening bank.
“Pelaku saat ini masih DPO. Mereka melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan adanya pengungkapan ini, sedikitnya 336.000 jiwa generasi muda terselamatkan,” kata Mantan Kapuslabfor Polri itu.
Timsus Ditresnarkoba juga Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja
Selain sabu, Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh juga ikut mengungkap kasus narkotika jenis ganja. Pengungkapan ini dibagi jadi tiga tim, yaitu tim I, tim II, dan tim III.
Ahmad Haydar, dalam konferensi pers yang sama ikut menjelaskan tentang kronologi pengungkapan kasus narkotika jenis ganja. Kata dia, Tim I bersama Timsus yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Alpen menemukan dua titik lokasi ladang ganja di Desa Lamteba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu, 21 Januari 2023
“Pada titik atau lokasi pertama ditemukan ladang ganja seluas 4 hektar dengan berat sekitar 10 ton. Kemudian, di lokasi kedua ditemukan ladang ganja seluas 1 hektar dengan berat 70 kg,” jelasnya.
Kemudian, Tim II menyelidiki terkait adanya informasi adanya kegiatan pengepresan ganja kering di Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Minggu, 22 Januari 2023.