Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar dalam Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ganja, Kamis (02/02/2023) di Aula Presisi Polda Aceh. Foto: Humas Polda Aceh
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan ganja. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu seberta 42 kg, ganja kering 25 kg, dan ganja basah seberat 16,2 ton.
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dilakukan pada Kamis, 26 Januari 2023. Di mana personel Ditresnarkoba dapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika melalui jalur laut di perairan Aceh Timur.
Mendapati informasi itu, Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan di pinggir pantai Matang Rayeuk, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur. Lalu petugas mendengar suara boat berjalan, sehingga personel coba mendekat untuk memastikan.
“Saat itu tidak terlihat keberadaan boat, hanya mendengar suara saja. Kemudian saat Timsus melakukan penyisiran di pinggir pantai, dari kegelapan terlihat dua orang berlari ke arah laut. Personil melakukan pengejaran, tapi karena kondisi gelap serta ombak laut yang kencang, kedua orang tersebut kehilangan jejak,” ungkap Ahmad Haydar, dalam Konferensi pers pengungkapan narkotika di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis, 2 Januari 2023.
Setelah kedua orang tersebut hilang, petugas menyisir kembali pinggiran pantai dan menemukan dua kotak sterefoam warna putih di semak-semak. Saat dibuka ternyata berisi narkotika jenis sabu seberat 42 kg.