“Vonis hukuman maksimal ini, dalam pertimbangannya oleh para Hakim Tinggi telah mempertimbangkan semua aspek, baik bagi penegak hukum, bagi Terdakwa itu sendiri, maupun bagi masyarakat luas. Penyebab hukuman ini juga tidak terlepas dari temuan barang bukti yang begitu besar jumlahnya.” lanjutnya.
“Apabila di pengadilan-pengadilan luar Aceh barang buktinya hanya dalam satuan gram, maka di Aceh seringkali mencapai hitungan puluhan hingga ratusan kilogram, bahkan ada yang dalam jumlah ton.
Sehingga para Hakim harus memutus dengan seimbang antara perbuatan dengan pemidanaannya.
Suharjono menegaskan, bahwasanya penegakan hukum saja tidak cukup untuk mengatasi keadaan darurat yang menyebabkan jerat hukum berat ini.
Kedepannya, kesadaran masyarakat juga harus ditingkatkan melalui pemahaman yang komprehensif terhadap bahaya narkotika.
Selain itu, Suharjono juga meminta warga masyarakat harus waspada sehubungan dengan wilayah Aceh yang letak geografisnya berbatasan langsung dengan luar negeri, sehingga memungkinkan terdampak arus narkotika dari negara lain.
Hal ini berkenaan dengan jenis barang bukti yang lebih banyak dijumpai dalam perkara di Aceh bukanlah ganja, melainkan narkotika jenis metamfetamina (sabu) yang lebih banyak diproduksi di luar negeri.
Demikian disampaikan dalam Talk Show Dialog Aceh Bicara dengan tema “Jerat Hukum Narkotika” yang diadakan oleh TVRI Aceh.
Talkshow ini yang juga menghadirkan narasumber Masduki, SH.MH, Kepala BNN Banda Aceh dan Syahrul Maulidi, SE.M.Si. Ketua Umum DPP Inspirasi Keluarga Anti Narkoba (IKAN) Aceh.[]







