Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengamankan Ir. Usman bin Naen, berusia 65 tahun terpidana kasus korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat di Kabupaten Bener Meriah, pada Rabu 26 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Foto: Kejati Aceh.
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Pelarian Ir. Usman bin Naen, terpidana kasus korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat di Kabupaten Bener Meriah, berakhir di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengamankan pria berusia 65 tahun tersebut pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat diamankan, Usman diketahui hendak melakukan perjalanan untuk menunaikan ibadah umrah.
Usman merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bener Meriah setelah tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terpidana merupakan warga Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, dan tercatat sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perkara yang menjerat Usman berkaitan dengan kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2013.
Dalam perkara tersebut, Usman bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Perbuatannya bersama pihak lainnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443.494.550.
Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Aceh tertanggal 27 Oktober 2020 terkait dugaan penyalahgunaan dana kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat.







