Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

KPK Cekal Irwandi Yusuf

162
×

KPK Cekal Irwandi Yusuf

Sebarkan artikel ini
75d55ab70616b56e7d1205cdb0fa4a042fa4b5f5dc86453f41fcea62aa26ce77.0

Ia melakukan perlawanan hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Mantan gubernur itu dijebloskan ke Sukamiskin per 14 Februari 2020.

Adapun Izil, dalam perkara ini, diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi Irwandi sebesar Rp 32,4 miliar.

Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

“Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu.

Setelah sekitar empat tahun menjadi buron, ia ditangkap KPK dan Polda NAD di Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023).

Ia kemudian resmi ditahan KPK di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.

Sumber: Kompas.com

Girl in a jacket