Ia melakukan perlawanan hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Mantan gubernur itu dijebloskan ke Sukamiskin per 14 Februari 2020.
Adapun Izil, dalam perkara ini, diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi Irwandi sebesar Rp 32,4 miliar.
Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
“Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu.
Setelah sekitar empat tahun menjadi buron, ia ditangkap KPK dan Polda NAD di Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023).
Ia kemudian resmi ditahan KPK di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.
Sumber: Kompas.com