Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

KPK Cekal Irwandi Yusuf

124
×

KPK Cekal Irwandi Yusuf

Sebarkan artikel ini

KPK Cekal Irwandi Yusuf Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. | Foto : Tribunnews.com

Jakarta, Acehinspirasi.com l Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), untuk melarang Irwandi ke luar negeri.

“KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Ali mengatakan, Irwandi dicegah agar KPK bisa segera menyelesaikan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh.

Perkara ini menyeret mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar sebagai tersangka. Ia diketahui sebagai orang kepercayaan Irwandi.

Irwandi akan dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. “Dan, dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan,” ujar Ali.

Lebih lanjut, KPK berharap Irwandi tetap berada di Tanah Air dan bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“(KPK) mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik,” tutur Ali.

Sebagai informasi, Irwandi pernah mendekam di Lapas Sukamiskin karena kasus suap terkait proyek infrastruktur di Aceh. Ia dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Oktober 2022.

Irwandi mulai ditahan KPK pada 5 Juli 2018. Ia kemudian divonis tujuh tahun penjara pada 8 April 2019.

Girl in a jacket