“Menurut pengakuan si gadis (anak dara/anak perempuan yang belum kawin, red), keduanya baru tiga bulan berpacaran. MR mengajak si gadis jalan-jalan dan dibawalah ke gubuk itu. Di dalam gubuk, MR nyabu bersama temannya, sementara di gadis menyaksikan saja. Usai nyabu, teman MR pergi dan tinggallah mereka berdua. Saat anggota melakukan penggerebekan, keduanya sedang berhubungan badan,” tutur Ildani.
Ildani menambahkan, MR dijerat pasal berlapis. “MR terancam dijerat dua kasus berbeda, penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur. Saat ini si gadis ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara,” pungkas Kasatres Narkoba itu.[]
Editor: portalsatu.com






