Scroll untuk baca artikel
Ads
Daerah

Distorsi Makna Hakikat Menjaga Harkat dan Martabat Hakim Oleh KOMISI YUDISIAL

260
×

Distorsi Makna Hakikat Menjaga Harkat dan Martabat Hakim Oleh KOMISI YUDISIAL

Sebarkan artikel ini
IMG 20230806 WA0011

Itu pun suatu pengawasan sesuai yang dibreakdown dalam UU KY adalah pengawasan dalam bidang etika dan bukan sama sekali dibidang lain yang bukan tugas dan fungsi KY, yang kemungkinan bisa terjadi dalam bidang tindak pidana, seperti halnya MOU KY dengan Polri dan KPK.

Jika hal demikian tentu bisa dimaknakan bukan arah menjaga kemuliaan hakim, melainkan sudah secara psikhologis dipersepsikan kecenderungannya hakim dipandang sebagai penjahat.

Jika demikian pemaknaan dari frasa dalam UUD 1945 menjaga harkat dan martabat hakim, dan bukan frasa pengawasan, menjadikan pemaknaan tugas dan fungsi KY sudah keluar dari hakikat keharusan yang sesungguhnya dalam menjaga kemuliaan hakim.

Terlebih jika tugas dan fungsi KY sudah dimaknakan dalam pengawasan hakim dalam makna kecenderungan hakim sebagai penjahat sehingga KY melakukan MOU dengan Polri dan KPK yang berupa tugas dan fungsi penanganan kejahatan khususnya korupsi atau kemungkinan kejahatan lainnya, diluar tugas dan fungsi KY.

Obyek yang di MOU kan oleh KY dengan Polri dan KPK adalah bukan obyek tugas menjaga harkat dan martabat hakim yang nilainya bermaknakan memuliakan hakim, melainkan pengawasan dalam makna cenderung kejahatan hakim dan bukan sama sekali masalah etika hakim sesuai pemaknaan UU KY dari breakdown frasa menjaga harkat dan martabat hakim.

MOU antara KY, Polri dan KPK, yang dalam ranah kejahatan bukanlah tugas KY dalam bidang pelanggaran etika hakim, akan menjadi bersifat paradoksal dengan tugas dan fungsi KY yang semata-mata hanya dibidang etika, sekaligus menempatkan hakim pada obyek pengawasan bukan pemuliaan, yang bisa bermaknakan pengawasan hakim cenderung karena sebagai penjahat bukan menjaga kemuliaan.

Girl in a jacket