Kata Kapolres AKBP Dody, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AM selaku pemilik Lahan Galian C tersebut kepada penyidik, material tanah miliknya tidak untuk di perjual belikan, melainkan untuk penimbunan lahan pembuatan gudang dan penjemuran kopi milik ponakan dari AM sendiri, yakni WS (37) Kp Linung Ayu Kec Pegasing, yang berlokasi di Kp Ujung Gele tidak jauh dari lokasi pengerukan.
Untuk kegiatan dan Aktifitas alat berat Excavator dilokasi sudah dihentikan dan kini dalam proses Penyelidikan Polres Aceh Tengah,” ujar Kapolres AKBP Dody kepada awak media.[]