Scroll untuk baca artikel
Aceh

Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Subsidi, Amankan 32 Ton BBM Ilegal

1
×

Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Subsidi, Amankan 32 Ton BBM Ilegal

Sebarkan artikel ini
IMG 20261027 115559

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto.(Foto/dok/Acehinspirasi)

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama jajaran polres menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam 19 laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama periode 19–25 Oktober 2026. Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan 18 unit kendaraan roda empat dan roda enam serta 32 ton BBM ilegal.

Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, berdasarkan laporan penegakan hukum Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan Satreskrim polres jajaran, Senin (26/10/2026).

Joko mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat. Praktik ilegal itu juga dinilai dapat memicu antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan BBM subsidi. Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, sekaligus memastikan penyalurannya berjalan sesuai aturan,” ujar Joko.

Menurut Joko, penegakan hukum yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir turut diikuti kondisi antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Aceh yang mulai terlihat lebih longgar. Meski demikian, pengawasan tetap perlu diperkuat agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Girl in a jacket