“Dari 243 orang itu, 24 dilakukan penyidikan mereka ada yang positif narkoba, bawa senjata tajam hingga merusak mobil dinas polisi. Sebanyak 195 sudah kita lepaskan, ada mahasiswa dan pelajar. Selain itu ada 21 orang di antaranya yang reaktif covid-19. Mereka sudah kita serahkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” paparnya.
Aksi yang berlangsung pada Kamis (8/10) itu berakhir rusuh. Bahkan massa aksi disusupi anggota geng motor dan kelompok anarko. Polisi berulangkali menembakkan gas air mata ke arah ribuan pedemo. Kerusuhan berlangsung hingga malam hari. Massa melawan dengan melempari petugas menggunakan batu dan benda tumpul. Selain itu kaca gedung DPRD Sumut pecah dan sejumlah ruko menjadi sasaran pengrusakan.
“Aparat yang terluka ada 36 orang, dan yang masih dirawat di RS Bhayangkara Medan sebanyak 6 orang. Orangtua dan pelajar kemarin sudah menjenguk aparat yang terluka,” ucapnya
Martuani menegaskan jika elemen buruh dan mahasiswa menolak UU Cipta Kerja, maka gunakan koridor hukum dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi RI. Selain itu, polisi tengah mendalami penunggang kerusuhan aksi yang berlangsung selama dua hari di Medan.
“Polda Sumut siap memberikan bantuan berkoordinasi untuk rekan buruh mahasiswa yang akan mengajukan judicial review. Kelompok yang menyusupi aksi ini sedang dalam pendalaman oleh Reserse Polrestabes Medan dibantu Polda Sumut,” katanya.
Sumber : CNN Indonesia







