Scroll untuk baca artikel
iklan
Kesehatan

Polisi Kembali Tetapkan 8 Tersangka Demo Ricuh di DPRD Sumut

118
×

Polisi Kembali Tetapkan 8 Tersangka Demo Ricuh di DPRD Sumut

Sebarkan artikel ini
martuani sormin 169 2 1

Polisi menetapkan kembali delapan orang sebagai tersangka terkait kericuhan saat demo penolakan Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD Sumut.

Jakarta – Acehinspirasi.com — Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD Sumatera Utara (Sumut) diduga disusupi kelompok tertentu agar terjadi kerusuhan. Aparat kepolisian tengah mendalami oknum penunggang aksi ricuh yang terjadi di Medan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, mengatakan pada unjuk rasa Jumat 9 Oktober 2020, polisi mengamankan 469 orang, 461 orang di antaranya dipulangkan. Sementara delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita amankan 469 orang, delapan orang kita naikkan penyidikan karena ada yang membawa senjata tajam 3 orang, bawa molotov 2 orang dan positif narkoba 3 orang. Jadi yang bawa molotov ini diskenariokan akan terjadi chaos, tapi karena perlindungan Tuhan Yang Maha Kuasa, maka kita terhindar dari pembakaran itu,” kata Martuani, Minggu (11/10).

Aksi unjuk rasa tersebut awalnya berjalan kondusif. Namun, sore harinya pukul 18.00 WIB, para pedemo yang mayoritas mahasiswa menolak membubarkan diri. Kemudian ratusan pedemo itu melempari aparat kepolisian dengan menggunakan batu sehingga terjadi kerusuhan.

“Rencana aksi mereka memang disusupi oleh kelompok tertentu dan diskenariokan penjarahan. Tapi dengan kesigapan anggota kita dibantu TNI, penjarahan itu tidak terjadi,” jelasnya.

Sementara itu, untuk aksi unjuk rasa di DPRD Sumut pada Kamis 8 Oktober 2020, sebanyak 243 orang diamankan, 195 orang di antaranya sudah dipulangkan. Kemudian 24 orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan dan pembakaran kendaraan dinas polisi. Ke-24 tersangka ini berasal dari mahasiswa, kelompok geng motor hingga buruh.

Girl in a jacket