Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Taqwaddin: PT BNA Periksa 855 Perkara Selama Tahun 2023

103
×

Taqwaddin: PT BNA Periksa 855 Perkara Selama Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor, Dr Taqwaddin yang juga sebagai Kordinator Hubungan Masyarakat (Humas), Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (Foto: Humas PT BNA)

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Selama tahun 2023 Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerima dan memeriksa 825 perkara upaya hukum banding. Dari 825 perkara tersebut yang sudah selesai diputuskan sebanyak 774 perkara.

Ini artinya, mengacu pada tugas pokok dan fungsinya, maka performance kinerja seluruh sumberdaya manusia PT BNA mencapai 94% dari seluruh perkara yang masuk. Sedangkan sisanya 51 perkara akan diputuskan dalam bulan Januari 2024 ini.

Perkara yang belum putus ini disebabkan karena perkara yang dimintakan banding tersebut diajukan pada bulan Desember 2023.

Jadi tak selesai putusan karena urutan perkara yang masuk memang pada akhir tahun.” Ungkap Dr Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga ditugasi sebagai Kordinator Hubungan Masyarakat (Humas), Rabu (3/1/2024).

Taqwaddin menambahkan, bahwa dari 825 perkara yang diperiksa selama 2023, yang terbanyak adalah perkara pidana yaitu 640 perkara, menyusul perkara perdata 139, perkara pidana korupsi 41, dan perkara pidana anak 5.

Kasus-kasus pidana mendominasi perkara di PT BNA, yaitu totalnya mencapai 686 perkara dari dua panitera muda, Panitera Muda Pidana dan Panitera Muda Tipikor.

Dari 825 perkara yang menjadi beban kerja selama 2023, sebanyak 70 perkara merupakan perkara sisa yang tidak selesai diputuskan pada tahun 2022.

Sedangkan beban awal 2024 ini adalah 51 perkara yang merupakan sisa perkara yang belum putus pada tahun 2023 lalu.