Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Diduga Rugikan Negara, Alamp Aksi Desak Kejati Aceh Usut Tuntas Kasus Kasbon Pemkab Gayo Lues TA 2022

182
×

Diduga Rugikan Negara, Alamp Aksi Desak Kejati Aceh Usut Tuntas Kasus Kasbon Pemkab Gayo Lues TA 2022

Sebarkan artikel ini

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang.

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh mendesak agar kejaksaan tinggi Aceh segera mengusut temuan BPK RI terkait tentang tuntutan ganti rugi kerugian atau kasbon Pemkab Gayo Lues tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp 15,2 M lebih.

“Ini persoalan serius, sudah5 berganti tahun anggaran kasbon mencapai Rp 15,2 M lebih itu juga belum dikembalikan. Jelas-jelas sangat merugikan daerah dan masyarakat, seharusnya anggaran besar belasan milyar rupiah itu dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan program ke masyarakat, justru malah dinikmati segelintir pejabat,”ungkap Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang kepada media, Kamis (18/01/2024,).

Menurut Alamp Aksi, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pada pasal 20 disebutkan bahwa pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Berdasarkan UU tersebut, tenggang waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK RI itu dalam waktu 60 hari.

Kemudian, lanjut Mahmud, hal itu juga tertuang dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, Peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2010 dan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 09 tahun 2009 secara tegas disebutkan bahwa setiap temuan harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, adapun kepada pihak yang mengabaikan dikenai sanksi pidana dan atau sanksi administrasi.