KIP Pidie akan melakukan verifikasi faktual hingga 29 Mei 2024, terkait dukungan dari pemilik atau pemberi dukungan KTP Paslon, kata Azhari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, yang ikut memberikan keterangan pers.
Selanjutnya KIP Pidie akan melakukan verifikasi terhadap berkas tersebut, sesuai yang dipersyaratkan dalam peraturan KPU dan Qanun Aceh tentang Paslon Bupati dan Wakil Bupati jalur Perorangan.
“Bila memenuhi syarat, mereka nantinya pada Agustus bisa mendaftar sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati bersama Paslon lainnya melalui jalur Parpol”, jelas Azhari.
Diakhir keterangan, Ketua KIP Pidie menambahkan, bahwa secara digital belum semua berkas dukungan bisa masuk aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“KIP Pidie memberi peluang selama tiga kali 24 jam untuk Paslon H. Jamaluddin-Sayuti memperbaiki berkas dukungan di Silon. Dan apabila tidak terpenuhi, maka Paslon bisa dinyatakan gugur”, kata Ramli Usman.(ASN)