Keempat, Independensi Media terancam; revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.P.
Kelima, Revisi UU Penyiaran berpotensi mengancam keberlangsungan lapangan kerja bagi pekerja kreatif, munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya.
“Kami minta DPRK Lamgsa mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan mengirimkan pernyataan tersebut ke DPR RI,” sergah Putra Zulfirman.
Sedangkan, Ketua DPR Kota Langsa, Maimul Mahdi menyatakan pihaknya siap meneruskan aspirasi yang disampaikan pekerja pers.
“Kami siap sebagai wakil rakyat meneruskan aspirasi ini. Tentu kita tidak ingin kebebasan pers dibelenggu,” tandas politisi Partai Aceh ini. (*)