Adapun Triyono oleh PN Menggala dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Suyanto tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?
“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 7 September 2020 Nomor 243/Pid.B/2020/PN Mgl yang dimintakan banding. Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Suyanto Alias Suyan bin Paino tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ujar majelis hakim yang diketuai Jesayas Tarigan dengan anggota Parlas Nababan dan M Bontor Aroen.
(Sumber : detikNews)






