Untuk diketahui, Ade Surya saat ini menjabat sebagai Kepala Dimas Pengairan Aceh. Sedangkan Amrullah M Ridha, saat ini menjabat sebagai Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintahan pada Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan RI. Sedangkan Mohd Tanwier, saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.
Gubernur menjelaskan, proses pergantian dan perpanjangan masa jabatan Penjabat Kepala Daerah ini telah sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. Dengan demikian, mulai hari ini para Pj telah resmi sebagai Penjabat Kepala Daerah di wilayah masing-masing.
“Sebagai Penjabat Gubernur Aceh, yang salah satu tugasnya melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap pemerintahan kabupaten/kota, saya mengingatkan Saudara untuk menjalankan tanggungjawab sebaik mungkin, agar gerak pembangunan di wilayah yang Saudara pimpin berjalan dengan baik,” kata Gubernur.
Untuk itu, Pj Gubernur perlu mengingatkan mereka yang dilantik dan diperpanjang SK nya, tentang beberapa hal yang mungkin sudah beberapa kali ia sebutkan dalam setiap pelantikan Penjabat kepala daerah.
“Hal ini penting saya ulang kembali, karena beberapa tugas ini merupakan tugas utama Saudara sebagai Penjabat Bupati dan juga merupakan agenda nasional serta berlaku umum, yaitu masalah PON ke-21 di Aceh serta Pilkada 2024,” tandas Bustami.

Pj. Gubernur Aceh, Bustami, SE. M. Si menyerahkan SK Perpanjangan Masa Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, S. STP. MM dan Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, M. Si di Anjong Monmata, Banda Aceh, Minggu (14/07/2024). Foto: Humas Aceh.







