Dalam hal ini tindakan Tergugat telah menyalahgunakan wewenang karna tidak membayarkan upah perkerja tenaga kerbersihan DLHK3 Banda Aceh yang tidak dibayarkan upah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024.
“Tuntutan kita bahwa pembayaran upah tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Keindahan Kota Banda Aceh yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor tentang Penetapan Upah Minimum adalah perbuatan melanggar hukum dan membayarkan upah tenaga kebersihan sesuai UMP,” ungkapnya. []







