Penulis: Dr. (Can) Kurniawan S., S.H., LL.M.
Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK); Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia; Alumnus Lemhannas RI Program TAPLAI; Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI (IKAL) Chapter Wilayah Provinsi Aceh; Pengurus KAHMI Wilayah Provinsi Aceh; Pengurus PD-I KB FKPPI Wilayah Aceh; Plt. Ketua DPW Gerakan Bela Negara (GBN) Provinsi Aceh; serta Pengurus Lembaga Pemantauan dan Advokasi Syariat Islam (LEPADSI)
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting nasional menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi persoalan serius yang tidak hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga menyentuh prinsip konstitusi, demokrasi, dan supremasi sipil di Indonesia.
Kasus yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas kewenangan aparat keamanan dalam menggunakan teknologi penyadapan.
Terlebih, sistem yang semestinya digunakan untuk mendukung penegakan hukum justru diduga dimanfaatkan untuk memantau sejumlah nomor telepon tanpa prosedur hukum yang dipersyaratkan.
Dalam keterangannya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, aktivis organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026.






