Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Terkait Libur Hari Perdamaian 15 Agustus, Ketua DPW FSPMI Aceh Desak Pj Gubernur Aceh Segera Keluarkan Pergub

74
×

Terkait Libur Hari Perdamaian 15 Agustus, Ketua DPW FSPMI Aceh Desak Pj Gubernur Aceh Segera Keluarkan Pergub

Sebarkan artikel ini

ketua DPW FSPMI Aceh Habibi Inseun. (Foto: Istimewa).

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Pekerja/Buruh yang tergabung dalam Organisasi FSPMI-KSPI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) dan Aliansi Buruh Aceh mendesak Gubernur Aceh segera terbitkan Kepgub Libur Hari Perdamaian Aceh yang telah ditetapkan dalam Qanun No.1 Tahun 2024 Tentang Ketenagakerjaan, Selasa (6/8/2024).

Pasalnya hingga hari ini Eksekutif belum melakukan sosialisasi dan menerbitkan KepGub tersebut.

Para pekerja menjadi Ambigu soal aturan yang sudah ada tapi sering menjadi persoalan ketika implementasi nantinya.

Oleh karena itu ketua DPW FSPMI Aceh Habibi Inseun meminta agar Eksekutif segera keluarkan Pergub sehingga tidak ada potensi perselisihan antara pemberi Kerja dan Tenaga Kerja nantinya, jangan sampai menjadi alasan perusahaan hingga dapat terjadi PHK atau Mutasi dan lainnya.

Libur ini juga ditetapkan bersama saat pembahasan dan menjadi bagian penting yang diusulkan DPR Aceh sebagai bentuk Apresiasi dan momentum besar dalam Perdamaian Aceh 2005 lalu

Bagi Serikat Pekerja aturan seperti ini seharusnya tidak terlambat karena sudah ada Qanunnya.[]

Girl in a jacket