Untuk mengantisipasi terjadinya korupsi di bidang SDA tersebut, maka Alamp Aksi mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung bisa lebih pro aktif dalam melakukan pengawasan dan pemberantasan korupsi di Aceh.
“Kita khawatir para pemimpin kita ke depan karena dihimpit oleh kepentingan dukungan pemenangan politik lalu terjerumus untuk menggadaikan sumber daya alam kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Alhasil nantinya negara dan rakyat akan dirugikan,” tambahnya.
Dia melanjutkan, dinamika permainan tambang yang biasa terjadi transaksi itu diantaranya terkait izin baru yang diperlukan sementara persyaratan belum terpenuhi, pengamanan usaha tambang yang sedang berlangsung namun tak sesuai regulasi, bahkan perpanjangan izin usaha pertambangan yang akan berakhir agar dilewatkan dalam hal evaluasi walau sebelumnya berjalan dengan segenap persoalan, bahkan perusahaan tambang yang sempat ditutup karena melanggar pun juga berpeluang memanfaatkan momentum Pilkada ini agar bisa kembali menggarap hasil alam di Aceh.
Dia mencontohkan, apakah ada kemungkinan PT EMM di Nagan Raya dan PT BMU di Aceh Selatan dan lain-lain yang sudah dicabut izinnya karena melanggar aturan mungkin akan kembali?
“Hal itu sah-sah saja dan mungkin saja jika didukung oleh Pemerintahan nantinya,”katanya
Dia juga memaparkan, setidaknya ada 2(dua) Izin Usaha Pertambangan yang akan berakhir di Aceh.
“Pertama, PT Lhong Setia Mining di Kabupaten Aceh Besar dengan luas 500 ha, sesuai izin usaha pertambangan (IUP OP) komoditas bijih besi dengan nomor 540/01/IUP-OP/2010 akan berakhir pada 20 Maret 2025.







