Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

JPU Terima Tersangka dan Barang Bukti Tipikor Pengadaan Wastafel dari Penyedik Polda Aceh

136
×

JPU Terima Tersangka dan Barang Bukti Tipikor Pengadaan Wastafel dari Penyedik Polda Aceh

Sebarkan artikel ini

Penyidik Polda Aceh menyerahkan tiga Tersangka dan Barang Bukti korupsi pengadaan wastafel dan Sanitasi di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin (12/8/2024). Foto: Istimewa.

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Penyidik Polda Aceh menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan langsung pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, dalam siaran persnya, Senin (12/8/2024).

Lanjut Ali Rasab penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Senin, 12 Agustus 2024, pukul 10.00 di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dengan Tersangka Rahmat Fitri (RF) selaku KPA, Zulfahmi (Z) selaku PPTK, Mukhlis (M) selaku Pejabat Pengadaan.

Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik berupauang tunai Rp 3.417.588.000, 14 kontainer (box besar) berisi dokumen 2 kontrak 390 paket dan dokumen lainnya.

Selanjutnya, Ali Rasab mengatakan bahwa para tersangka dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Banda Aceh di Kajhu selama 20 hari tertanggal 12 Agustus 2024 s/d 1 September 2024.

“Para tersangka di bawa ke Rutan Kajhu dan kegiatan Tahap II berlangsung aman, lancar selesai pada pukul 14.15 wib,” pungkasnya.[]

Girl in a jacket