“BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri, yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka,” tambahnya.
Cut Intan menjelaskan dalam poin tersebut dijelaskan tentang kelengkapan dan atribut Paskibraka sebagaimana berikut:
- Setangan leher merah putih;
- Sarung tangan warna putih;
- Kaos kaki warna putih;
- Ciput warna hitam (untuk putri berhijab);
- Sepatu pantofel warna hitam;
- Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).
Namun, tegasnya, Peraturan BPIP ini ‘di sunat’ oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka. Bahwa pada poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin.
“Kebijakan semacam ini seyogyanya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang. []