Itu sebabnya, kata Kadisdik Aceh, definisi guru bersifat kompleks, bukan hanya transfer knowledge yakni memberikan pengetahuan kepada murid berupa mata pelajaran, melainkan juga seseorang yang bertugas mendidik murid, yakni memberikan seluruh pengalamannya kepada murid, agar murid memiliki banyak pengalaman, sehingga mampu membedakan benar dan salah.
“Guru juga memiliki kewajiban membimbing murid, dari yang tidak tahu menjadi tahu, dan dari yang tidak bisa menjadi bisa, serta dari yang salah menuju benar. jadi guru tidak boleh menjudge seorang murid tertentu karena nakal, ramai, tidak sopan, kurang cakap menangkap ilmu, dan sebagainya; melainkan guru harus mampu membimbing dan mengarahkan muridnya menjadi lebih baik,” katanya lagi.
Terlebih, katanya, seorang guru juga harus menilai dan mengevaluasi muridnya, baik secara kognitif, afektif, maupun psikomotoriknya. apa-apa yang kurang baik, hendaknya diperbaiki, dibimbing dan diarahkan menjadi lebih baik.
“Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) merupakan wadah kegiatan profesional bagi para guru mata pelajaran yang sama pada jenjang, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK secara bersama sama melakukan kegiatan meningkatkan kapasitas dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan terutama permasalahan perangkat pembelajaran, materi pembelajaran, model pembelajaran, penilaian pembelajaran dan pengelaolaan kelas serta alat peraga pembelajaran terutama media pembelajaran berbasis TIK,” katanya menjelaskan.
Menurutnya, implementasi kurikulum tahun 2013 mengarahkan pada penilaian berbasis proses dan hasil, dan tidak menyederhanakan upaya pendidikan sebagai pencapaian target-target kuantitatif berupa angka-angka hasil ujian sejumlah mata pelajaran akademik saja, tanpa penilaian proses atau upaya yang dilakukan oleh peserta didik. kejujuran, kerja keras dan disiplin adalah hal yang integral pada penilaian proses.






