Boying Hasibuan, SH., selaku Ketua Tim Advokasi Praperadilan. (Foto: Istimewa).
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Mitra Ate Fulawan dan Sabrina, dua Paralegal pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Objek Praperadilan yang diajukan ini adalah Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan dalam Dugaan Korupsi pada anggaran pengadaan wastafel bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
Dalam Praperadilan ini, Mitra dan Sabrina diwakili oleh kuasa hukumnya Boying Hasibuan, SH., Febby Dewiyan Yayan, SH, Nisa Aulia Fitri, SH, Tommy Sahhendra, SH., Reza Rivardi, SH, dan Putra Yulaisa, SH.
“Ya, tadi sudah didaftarkan oleh Febby ke PN Banda Aceh dalam Praperadilan ini kami meminta agar Pengadilan membatalkan penghentian perkara yang dilakukan secara diam-diam oleh Penyidik terhadap beberapa orang yang disebut terlibat,” kata Boying selaku Ketua Tim Advokasi Praperadilan ini, Senin (9/9/2024).
Dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan wastafel pada dinas pendidikan tersebut, Polda Aceh telah menetapkan tiga orang tersangka dan telah dilimpahkan ke
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh.
Investigasi yang dilakukan oleh Tim Advokasi YARA, ditemui beberapa nama lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut. Namun, tidak masuk dalam daftar Tersangka, adapun nama tersebut diantaranya, Nova Iriansyah, Taqwallah, Bustami Hamzah, Teuku Nara Setia, Kausar, Hendra Budian, Zulfikar alias Om Zul, dan diduga terhadap nama tersebut telah dilakukan penghentian penyidikan secara diam-diam oleh Polda Aceh.