“Untuk itu, kami memintak Aparat Penegak Hukum (APH), segera tangkap pemilik galian C dan mengusut tuntas atas meninggalnya bocah SD kehilangan nyawanya diduga, terkena bekas di lokasi galian C illega di kawasan Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar.”jelas M. Nur.
Menurut M. Nur, Bahan galian C merupakan usaha penambangan yang berupa tanah, batu, pasir, ada beberapa jenis lainnya. Proses penambangan galian C tanpa pengawasan yang ketat dan diduga illega dilokasi tersebut.” kata M. Nur.
“Jika galian C sudah selesai beroperasi di suatu kawasan tersebut, maka pengusaha galian C harus mempunyai kewajiban untuk menutup kembali lubang bekas galian. Hal ini, tidak dilakukan karena diduga galian C tersebut tidak berizin alias ilegal.” ujar M.Nur. []







