Pelaku bandar arisan bodong berinisial ND (26) yang ditangkap Satreskrim Polres Nagan Raya di Kota Denpasar, Bali, Minggu, 22 September 2024. (Foto: Humas Polda Aceh).
Suka Makmue, Acehinspirasi.com l Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap pelaku bandar arisan bodong berinisial ND (26) di Kota Denpasar, Bali, Minggu, 22 September 2024.
Arisan bodong yang dijalankan pelaku sempat menghebohkan warga Nagan Raya beberapa waktu lalu, sebelum akhirnya ia ditangkap petugas di Bali.
“Tersangka ND kita amankan di Bali karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan bodong,”kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, dalam keterangannya, Rabu, 25 September 2024.
Vitra menjelaskan, penangkapan bandar arisan bodong itu dibantu Unit Jatanras Polda Bali. Pelaku juga pasrah saat ditangkap.
“Saat proses penangkapan, Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu oleh Unit Jatanras Polda Bali. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas,” kata Vitra, yang memimpin langsung penangkapan itu.
Sebelumnya, modus penipuan arisan bodong yang dilakukan tersangka dengan mengajak korban yang dikenalnya untuk bermain arisan dengan iming-iming pendapatan hingga Rp52,5 juta per bulannya.
“Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku kutip langsung iuran ke rumah para korban dengan membawa nama anggota arisan lainya, yang ternyata hanya nama fiktif alias bodong,” jelas Vitra.
Tersangka mulai melancarkan aksinya itu pada 28 September 2023, di mana salah satu korban FZ (46) dijanjikan menerima arisan, tetapi uang itu tidak kunjung diserahkan kepada korban.