Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna, (Foto: Istimewa).
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan korupsi pengadaan westafel pada Dinas Pendidikan Aceh.
Kewenangan Supervisi ini sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 6 huruf d sebutkan “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Hari ini kami menyampaikan pengaduan masyarakat ke KPK agar dilakukan supervisi penanganan dugaan korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh yang ditangani oleh Polda Aceh, Dumas ini dimaksudkan untuk memaksimalkan pengungkapan kasus korupsi tersebut diusut sampai tuntas.
Supervisi ini sangat penting, karena kami melihat Polda Aceh kesulitan mengungkap kasus ini sampai dengan tuntas.
Hal ini, dapat dilihat dari hanya tiga orang saja yang mampu dijerat oleh Polda Aceh, sedangkan dalam keterangan pada tersangka lainnya yang saat ini sudah disidangkan, ada beberapa orang lagi yang terlibat aktif dalam kasus tersebut, dan supervisi ini merupakan kewenangan KPK sebagaimana telah diatur dalam UU 19/2019 dan Perpres 102 tahun 2020.”terang Yuni Eko yang akrab dipanggil Haji Embong, di Gedung KPK, Kamis (26/9/2024).