“Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, proses fasilitasi bersifat wajib,” ujar Safrizal.
Berikut adalah sembilan rancangan qanun yang sedang dalam proses fasilitasi:
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pelindungan Hak Perempuan;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Grand Design Syariat Islam;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pusat Distribusi Aceh;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Karbon dalam Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi Aceh;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pelindungan Guru dan Tenaga Pendidikan;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh.
Selain itu, Pj Gubernur Safrizal juga menyampaikan bahwa rancangan qanun terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh 2025-2045 akan segera disampaikan kepada Kemendagri untuk dievaluasi. Proses evaluasi ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, harus diselesaikan paling lama tiga hari setelah persetujuan dalam rapat paripurna ini.
Namun, Pj Gubernur menyatakan bahwa pembahasan terkait Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh 2023-2043 belum dapat diselesaikan tahun ini. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan pada Prolega tahun 2025, karena materi qanun ini cukup luas dan memerlukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
“Pembahasan rancangan qanun ini membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga belum dapat diselesaikan pada tahun 2024. Oleh karena itu, terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2023- 2043, Kami sependapat untuk diusulkan kembali dan
ditetapkan dalam Keputusan DPR Aceh tentang Prolega Prioritas Tahun 2025,” jelasnya.
Pj. Gubernur Safrizal menutup pidatonya dengan mengajak seluruh pihak untuk terus berkomitmen pada proses legislasi yang bermanfaat bagi masyarakat Aceh, dan berharap agar Allah SWT selalu membimbing setiap langkah mereka. []







