Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., dalam Rapat Paripurna DPR Aceh tahun 2024 dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh Program Legislasi Aceh Perioritas tahun 2024 serta penyampaian Pendapat Gubernur Aceh dan Penutupan Rapar Paripurna DPRA dengan Agenda Pembahasan dan Penetapan Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh Perioritas Tahun 2024, di Gedung Utama DPRA, Kamis (26/9/2024). Foto: Humas Aceh.
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., menyampaikan pendapat Akhir terhadap 11 Rancangan Qanun Aceh Program Legislasi Aceh (Prolega) Tahun 2024 dalam Masa Sidang DPR Aceh Tahun 2024, yang berlangsung pada Kamis, 26 September 2024. Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Aceh Dalimi dan dihadiri para pimpinan dan anggota dewan lainnya serta unsur Forkopimda Aceh dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh.
Dalam penyampaiannya, Pj Gubernur mengatakan bahwa dari 11 rancangan qanun yang dibahas, 5 merupakan prakarsa Pemerintah Aceh dan 6 lainnya merupakan inisiatif DPR Aceh. Rancangan qanun tersebut meliputi berbagai bidang penting bagi kemajuan Aceh.
Adapun ke lima Rancangan Qanun Prakarsa Pemerintah Aceh yaitu;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pelindungan Hak Perempuan;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh Tahun 2025-2045;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Grand Design Syariat Islam;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pusat Distribusi Aceh;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2023-2043.
Sementara itu, enam Rancangan Qanun Inisiatif DPR Aceh yakni;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Karbon dalam Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi Aceh;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pelindungan Guru dan Tenaga Pendidikan;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh.
Pj Gubernur Safrizal menjelaskan bahwa sembilan dari sebelas rancangan qanun saat ini masih dalam proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Proses fasilitasi ini adalah langkah penting untuk memastikan kesesuaian materi muatan dan teknik penyusunan rancangan qanun sebelum ditetapkan.